RPJPD Kota Tegal 2025-2045

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah sebuah dokumen perencanaan untuk pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.
Dalam rangka penyusunan Dokumen RPJPD Kota Tegal Tahun 2025 – 2045, dibutuhkan usulan, masukan dan saran dari Masyarakat Kota Tegal ,sebagai bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan Kota Tegal untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan, menuju Indonesia Emas di tahun 2045.

TENTANG RPJPD

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan.
Rencana penyusunan dokumen ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 yang menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD Periode sebelumnya berakhir.
Penyusunan dokumen RPJPD ini bertujuan untuk menghadirkan acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah 20 tahun mendatang. Dokumen ini pada intinya memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Secara teknis, RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang dua puluh tahun harus disusun memedomani dan memerhatikan RPJPN.

-->

TAHAPAN PENYUSUNAN RPJPD

DOKUMEN